09 January 2018

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Semua Operator

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Semua Operator

Halo sahabat TopikNew ada yg belum Registrasi simcard nya ayo buruan registrasi Karena Telah disampaikan sebuah peraturan baru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bahwa untuik registrasi kartu prabayar baik itu Telkomsel, Indosat, Xl, dan lainnya diwajibkan menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
Bukan tanpa alasan Kementerian Komunikasi menerapkan peraturan demikian, salah satunya untuk memvalidasi pelanggan seluler termasuk mengurangi dan mencegah kejahatan siber, seperti penipuan atau penyebaran hoax. Dengan demikian kemananan dan kenyamanan penguna seluler jadi lebih baik dari sebelumnya

Jadi bagi kalian yang baru saja membeli sebuah Kartu Perdana baru tidak usah bingung lagi dengan tampilan registrasi yang baru. Untuk pengguna baru mungkin akan segera dipandu dengan menu registrasi setelah kita memang SIM Card ke telepon. Akan tetapi jika menu registrasi tidak muncuk kalian bisa melakukan pengiriman data pendaftarannya melalui SMS dengan cara berikut ini.

Contoh gambar no Kartu keluarga dan no KTP untuk registrasi ulang


Untuk pelangan Baru, cara Registrasinya :REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) lalu kirim ke 4444

Untuk pelanggan Lama, cara Registrasi ulang:ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) lalu kirim ke 4444

Registrasi bisa juga melalui online dengan mengunjungu web masing-masing operator cek di bawah ini
https://tri.co.id/RegistrasiPrabayar Operator 3
- https://indosatooredoo.com Operator Indosat
https://www.telkomsel.com/en/registrasiprabayar Operator Telkomsel
https://www.xl.co.id/registrasi Operator XL


Kenapa harus melakukan registrasi Ulang?
Yang pertama karena itu sudah peraturan dari Kominfo. Kewajiban ini diberlakukan mulai 31 Oktober 2017 dengan batas akhir registrasi ulang kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK pada 28 Februari 2018.

Apa yang akan terjadi jika saya tidak melakukan Registrasi ulang? 
Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak juga melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.

Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan.
Terakhir, pemerintah akan memberikan waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada 29 April 2018, penggguna tak melakukan registrasi, nomor SIM miliknya akan diblokir.


Syarat dan Ketentuan Lainnya
Registrasi menggunakan NIK dan KK hanya untuk pelanggan prabayar sajaSatu NIK (nomor induk KTP) hanya bisa digunakan untuk maksimal 3 nomor HP, jika ingin mendaftarkan lebih dari 3 nomor yakni untuk kartu ke 4 dan seterusnya dapat dilakukan di gerai jasa telekomunikasi operator terkait.

Demikian Informasi Yang bisa saya sampaikan Ayo registrasi kartu sim card anda sekarang juga, Sekian Dan Terimakasih